PERATURAN_DJSN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata Kerja, Kode Etik, dan Lambang Dewan Jaminan...
Pasal 85
BAB 12 — KODE ETIK
Anggota Majelis Kehormatan memiliki tugas untuk: a. meneliti dugaan pelanggaran Kode Etik DJSN yang dilakukan oleh Anggota DJSN; b. mengumpulkan dan menganalisa informasi atau keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan atau yang berkepentingan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik DJSN; c. melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik DJSN; d. menyatakan bahwa dugaan pelanggaran Kode Etik DJSN terbukti atau tidak terbukti; dan e. memberikan rekomendasi keputusan atas pernyataan dugaan pelanggaran Kode Etik DJSN kepada Ketua DJSN.
