PERATURAN_DJSN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata Kerja, Kode Etik, dan Lambang Dewan Jaminan...
Pasal 84
BAB 12 — KODE ETIK
(1) Keanggotaan Majelis Kehormatan diputuskan dalam Sidang Pleno DJSN yang dituangkan dalam Keputusan DJSN. (2) Keanggotaan Majelis Kehormatan terdiri atas: a. Ketua; b. Sekretaris; dan c. Anggota. (3) Susunan keanggotaan Majelis Kehormatan terdiri atas: a. 1 (satu) orang Anggota DJSN dari unsur Pemerintah sebagai Ketua; b. 1 (satu) orang Anggota DJSN sebagai Sekretaris; dan
c. 3 (tiga) orang Anggota DJSN sebagai Anggota. (4) Calon Anggota Majelis Kehormatan dipilih secara langsung oleh DJSN dengan mekanisme yang disepakati oleh DJSN.
