PERATURAN_DJSN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata Kerja, Kode Etik, dan Lambang Dewan Jaminan...
Pasal 83
BAB 12 — KODE ETIK
(1) Pembentukan Majelis Kehormatan diputuskan dalam Sidang Pleno yang dituangkan dalam Keputusan DJSN. (2) Anggota Majelis Kehormatan terdiri atas 5 (lima) orang yang berasal dari Anggota DJSN yang dibentuk berdasarkan Keputusan DJSN. (3) Jangka waktu penugasan Anggota Majelis Kehormatan paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang paling banyak 1 (satu) kali. (4) Penugasan Anggota Majelis Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir dalam hal: a. jangka waktu penugasan Majelis Kehormatan telah selesai; atau b. terdapat hal-hal yang mengakibatkan penugasan Kehormatan berakhir berdasarkan Keputusan DJSN.
