Pasal 78
BAB 11 — ASPIRASI, PARTISIPASI, DAN PERLINDUNGAN PUBLIK
(1) DJSN mengupayakan perlindungan terhadap hak-hak publik untuk memastikan penyelenggaraan program Jaminan Sosial dapat memberikan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya. (2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara: a. memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai program Jaminan Sosial; b. menyediakan sarana agar hak untuk didengar pendapatnya dan/atau keluhannya atas penyelenggaraan program Jaminan Sosial; c. menyediakan forum untuk penanganan perselisihan klaim pembayaran pelayanan kesehatan yang tidak dapat diselesaikan oleh Dewan Pertimbangan Medis; d. memfasilitasi perlindungan hak peserta untuk memperoleh manfaat Jaminan Sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. memfasilitasi hak peserta untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa; f. melaksanakan edukasi publik untuk meningkatkan kesadaran publik dalam penyelenggaraan Jaminan Sosial; g. menjamin hak peserta untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; h. menjamin hak peserta untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila pelayanan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
