Pasal 79
BAB 12 — KODE ETIK
Anggota DJSN harus menganut nilai-nilai dasar sebagai berikut: a. integritas yaitu pemikiran, perkataan, dan tindakan yang baik dan benar dengan memegang teguh kode etik dan prinsip-prinsip moral; b. profesionalisme yaitu perilaku yang selalu mengedepankan sikap dan tindakan yang dilandasi oleh tingkat kompetensi, kredibilitas, dan komitmen yang tinggi; c. transparansi yaitu tindakan menyampaikan informasi secara transparan, konsisten, dan kredibel untuk memberikan layanan yang lebih baik dan lebih cepat kepada pemangku kepentingan;
d. akuntabilitas yaitu sikap bertanggung jawab terhadap tindakan yang dilakukan serta responsif terhadap kebutuhan pemangku kepentingan; e. sinergi yaitu sikap membangun dan memastikan hubungan kerja sama internal yang produktif serta kemitraan yang harmonis dengan para memangku kepentingan, untuk menghasilkan karya yang bermanfaat dan berkualitas; dan f. kesetaraan yaitu sikap memperlakukan secara adil dan setara di dalam memenuhi hak-hak yang timbul berdasarkan perjanjian serta peraturan perundang- undangan.
