Pasal 77
BAB 11 — ASPIRASI, PARTISIPASI, DAN PERLINDUNGAN PUBLIK
(1) DJSN menyediakan akses bagi publik untuk berpartisipasi dalam: a. mempersiapkan Kebijakan Umum dan sinkronisasi penyelenggaraan SJSN; b. melakukan kajian dan penelitian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Jaminan Sosial ; dan c. melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan program Jaminan Sosial. (2) Partisipasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui: a. menyampaikan usul, saran, dan/atau pendapat; b. bekerja sama dalam kegiatan kajian dan penelitian; c. menyampaikan data dan informasi dan/atau kritik terhadap penyelenggaraan program Jaminan Sosial; d. forum diskusi, seminar, lokakarya; dan /atau e. dengar pendapat. (3) Usul, saran, dan/atau pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disampaikan secara tertulis kepada DJSN. (4) Kerja sama dalam kegiatan kajian dan penelitian tentang penyelenggaraan Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan dengan membuat
perjanjian kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Data dan informasi serta kritik terhadap penyelenggaraan program Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c disampaikan secara tertulis kepada Ketua DJSN, Anggota DJSN atau Sekretariat DJSN dengan menyebutkan secara jelas sumber data dan informasi serta menguraikan secara jelas penyelenggaraan program Jaminan Sosial yang dianggap belum memuaskan publik. (6) DJSN dapat mengundang anggota masyarakat untuk menghadiri forum diskusi, seminar, lokakarya, dan /atau dengar pendapat yang diselenggarakan untuk pengambilan kebijakan yang menjadi fungsi, tugas, dan wewenang DJSN.
