PERATURAN_DJSN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata Kerja, Kode Etik, dan Lambang Dewan Jaminan...
Pasal 76
BAB 11 — ASPIRASI, PARTISIPASI, DAN PERLINDUNGAN PUBLIK
(1) Anggota DJSN wajib menampung dan menyalurkan aspirasi publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan SJSN. (2) Aspirasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan kepada Anggota DJSN melalui:
a. surat; b. surat elektronik/email; c. pertemuan tatap muka dengan Anggota DJSN; dan/atau d. website. (3) Aspirasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang relevan dengan peningkatan kualitas penyelenggaraan SJSN dijadikan bahan masukan untuk dibahas dalam Rapat Komisi DJSN, Rapat Gabungan Komisi DJSN, Rapat Tim Ad Hoc DJSN, dan/atau Sidang Pleno DJSN.
