Pasal 75
BAB 10 — TATA CARA PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
(1) Anggota DJSN dari unsur yang merupakan perwakilan, mengkomunikasikan hasil rumusan kebijakan dan sinkronisasi penyelenggaraan SJSN serta hasil monitoring dan evaluasi kepada institusi yang diwakili paling singkat 6 (enam) bulan sekali atau sesuai dengan kebutuhan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. hasil Sidang Pleno setiap bulan; b. laporan pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang secara berkala setiap tiga bulan; dan c. laporan pertanggungjawaban akhir masa jabatan. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit berisi pokok-pokok keputusan Sidang Pleno. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit berisi kegiatan dan hasil yang dilaksanakan oleh Anggota DJSN yang berkaitan dengan pemangku kepentingan yang diwakili. (5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c memuat ringkasan eksekutif laporan pertanggungjawaban akhir masa jabatan yang disampaikan kepada PRESIDEN.
