PERATURAN_DJSN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata Kerja, Kode Etik, dan Lambang Dewan Jaminan...
Pasal 71
BAB 9 — TATA CARA PELAKSANAAN HUBUNGAN INTERNASIONAL
(1) Dalam hal DJSN mendapat undangan dari organisasi atau lembaga internasional untuk menghadiri pertemuan, konferensi, seminar atau kegiatan lainnya, keputusan untuk menghadiri atau tidak undangan tersebut dilakukan dalam Sidang Pleno DJSN. (2) Dalam hal Sidang Pleno DJSN MEMUTUSKAN untuk menghadiri undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sidang Pleno DJSN MENETAPKAN anggota DJSN yang ditugasi untuk menghadiri undangan. (3) Anggota DJSN yang ditugasi untuk menghadiri undangan wajib melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Sidang Pleno DJSN paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah kembali dari menghadiri undangan.
