Pasal 70
BAB 9 — TATA CARA PELAKSANAAN HUBUNGAN INTERNASIONAL
Tata cara pendaftaran keanggotaan DJSN dalam organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) huruf b dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. DJSN menyampaikan rencana untuk menjadi anggota organisasi internasional kepada Kementerian Luar Negeri yang memuat keterangan mengenai:
identitas organisasi internasional;
maksud dan tujuan keanggotaan;
besaran kontribusi yang wajib ditanggung/dibayar oleh Pemerintah INDONESIA sebagai implikasi dari keanggotaan tersebut;
manfaat menjadi anggota organisasi atau lembaga internasional untuk kemajuan BPJS dalam menjalankan tugasnya; dan
anggaran dasar atau statuta organisasi atau lembaga internasional yang mengharuskan keanggotaan atas nama negara. b. Kementerian Luar Negeri mengoordinasikan pembahasan usulan rencana keanggotaan dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, dan kementerian teknis terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
