PERATURAN_DJSN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata Kerja, Kode Etik, dan Lambang Dewan Jaminan...
Pasal 69
BAB 9 — TATA CARA PELAKSANAAN HUBUNGAN INTERNASIONAL
(1) Tata cara pendaftaran keanggotaan DJSN dalam organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) huruf a dilaksanakan dengan ketentuan: a. DJSN mengajukan permohonan pendaftaran keanggotaan kepada organisasi internasional sesuai dengan ketentuan anggaran dasar atau statuta organisasi internasional yang bersangkutan; dan b. kontribusi keanggotaan DJSN pada organisasi internasional dibebankan pada anggaran DJSN. (2) DJSN menyampaikan tembusan permohonan pendaftaran dan salinan bukti pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kementerian Luar Negeri.
