PERATURAN_DJSN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata Kerja, Kode Etik, dan Lambang Dewan Jaminan...
Pasal 72
BAB 10 — TATA CARA PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
(1) DJSN menyampaikan laporan pelaksanaan tugas secara berkala paling sedikit setiap 6 (enam) bulan sekali kepada PRESIDEN. (2) Ketua DJSN menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas pada akhir masa jabatan kepada PRESIDEN yang telah disetujui oleh Sidang Pleno DJSN.
