PERATURAN_DJSN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata Kerja, Kode Etik, dan Lambang Dewan Jaminan...
Pasal 66
BAB 9 — TATA CARA PELAKSANAAN HUBUNGAN INTERNASIONAL
(1) Hubungan kerja sama DJSN dengan organisasi/lembaga lain luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) diputuskan dalam Sidang Pleno DJSN atas usul Komisi DJSN, Tim Ad Hoc DJSN atau Anggota DJSN. (2) Rancangan perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dituangkan dalam bentuk nota kesepahaman, kerja sama operasional, kerja sama fungsional, atau bentuk lain yang disepakati bersama. (3) Rancangan perjanjian kerja sama antara DJSN dan organisasi/lembaga lain luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.
