PERATURAN_DJSN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata Kerja, Kode Etik, dan Lambang Dewan Jaminan...
Pasal 67
BAB 9 — TATA CARA PELAKSANAAN HUBUNGAN INTERNASIONAL
(1) DJSN dapat menjadi anggota organisasi internasional di bidang Jaminan Sosial. (2) Keanggotaan DJSN dalam organisasi internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan: a. atas nama DJSN; atau b. untuk mewakili Negara Republik INDONESIA.
