PERATURAN_DJSN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata Kerja, Kode Etik, dan Lambang Dewan Jaminan...
Pasal 65
BAB 9 — TATA CARA PELAKSANAAN HUBUNGAN INTERNASIONAL
(1) Hubungan kerja sama DJSN dengan organisasi/lembaga lain luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) meliputi: a. pertukaran informasi penyelenggaraan sistem Jaminan Sosial; b. pendidikan dan pelatihan; c. seminar, lokakarya, pertemuan ilmiah; d. pemanfaatan teknologi informasi;
e. penelitian dan pengembangan penyelenggaraan sistem Jaminan Sosial; dan/atau f. kerja sama lain yang disepakati bersama. (2) Hubungan kerja sama DJSN dengan organisasi/lembaga lain luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ruang lingkup tugas dan fungsi organisasi/lembaga lain luar negeri yang bersangkutan.
