PERATURAN_DJSN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata Kerja, Kode Etik, dan Lambang Dewan Jaminan...
Pasal 64
BAB 9 — TATA CARA PELAKSANAAN HUBUNGAN INTERNASIONAL
(1) Hubungan kerja sama DJSN dengan organisasi/lembaga lain luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) dilakukan dengan ketentuan: a. mengutamakan kepentingan nasional; dan b. organisasi dan/atau lembaga lain di luar negeri mempunyai reputasi internasional yang baik dalam pengembangan SJSN. (2) Hubungan kerja sama DJSN dengan organisasi atau lembaga lain luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara transparan, akuntabel, berkeadilan, dan bermanfaat untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan SJSN.
