PERATURAN_DJSN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata Kerja, Kode Etik, dan Lambang Dewan Jaminan...
Pasal 63
BAB 9 — TATA CARA PELAKSANAAN HUBUNGAN INTERNASIONAL
(1) DJSN dapat bekerja sama dengan organisasi/lembaga lain luar negeri.
(2) Organisasi/lembaga lain luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. badan atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi perumusan kebijakan dan sinkronisasi penyelenggaraan sistem jaminan sosial di negara lain; dan b. organisasi atau lembaga internasional di bidang Jaminan Sosial. (3) DJSN dapat menjadi anggota organisasi internasional di bidang Jaminan Sosial.
