Pasal 62
BAB 8 — TATA CARA PELAKSANAAN HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA
(1) Hubungan kerja sama DJSN dengan lembaga pemerintah dan organisasi /lembaga lain dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) diputuskan dalam Sidang Pleno DJSN atas usul Komisi DJSN, Tim Ad Hoc DJSN atau Anggota DJSN. (2) Komisi yang membidangi materi yang dikerjasamakan menyampaikan rancangan perjanjian kerja sama dalam Sidang Pleno. (3) Rancangan kerja sama yang telah disetujui oleh Sidang Pleno dibahas bersama lembaga Pemerintah dan organisasi/lembaga lain dalam negeri terkait untuk disepakati. (4) Rancangan perjanjian kerja sama antara DJSN, lembaga Pemerintah, dan organisasi /lembaga lain dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Ketua DJSN menugaskan Sekretaris DJSN untuk melaksanakan perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
