Pasal 61
BAB 8 — TATA CARA PELAKSANAAN HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA
(1) Ruang lingkup hubungan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) meliputi bidang: a. perumusan Kebijakan Umum dan sinkronisasi penyelenggaraan SJSN; b. kajian dan penelitian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Jaminan Sosial; c. kebijakan investasi Dana Jaminan Sosial Nasional; d. anggaran Jaminan Sosial bagi penerima bantuan iuran dan tersedianya anggaran operasional; e. Monev penyelenggaraan program Jaminan Sosial; f. pengawasan eksternal terhadap BPJS; g. pembangunan kelembagaan DJSN; dan h. komunikasi, sosialisasi, edukasi jaminan sosial. (2) Hubungan kerja sama DJSN dengan lembaga pemerintah dan organisasi /lembaga lain dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) dilaksanakan sesuai
dengan ruang lingkup tugas dan fungsi lembaga Pemerintah dan lembaga pemerintah daerah atau organisasi/lembaga lain dalam negeri yang bersangkutan.
