Pasal 60
BAB 8 — TATA CARA PELAKSANAAN HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA
(1) DJSN, untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan SJSN dapat bekerjasama dengan: a. lembaga pemerintah; dan b. organisasi/lembaga lain dalam negeri. (2) Lembaga pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. lembaga Pemerintah; dan b. lembaga Pemerintah Daerah. (3) Lembaga Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas: a. kementerian negara; b. lembaga pemerintah non kementerian; c. lembaga pemerintah yang dipimpin pejabat setingkat menteri; d. lembaga non struktural; dan e. sekretariat lembaga negara. (4) Lembaga Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas: a. Pemerintah Daerah Provinsi; dan b. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
(5) Organisasi/lembaga lain dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. BPJS Ketenagakerjaan; b. BPJS Kesehatan; c. pemberi kerja; d. bank dan lembaga keuangan; e. organisasi profesi; f. fasilitas kesehatan; g. organisasi kemasyarakatan; h. lembaga adat; i. organisasi pekerja/buruh; j. asosiasi pengusaha; k. badan usaha; l. lembaga pembangunan internasional yang berizin operasi di wilayah INDONESIA; dan m. organisasi atau lembaga terkait.
