PERATURAN_DJSN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata Kerja, Kode Etik, dan Lambang Dewan Jaminan...
Pasal 59
BAB 7 — TATA CARA PELAKSANAAN RAPAT
(1) Rapat lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (4) dilakukan oleh DJSN sesuai dengan keperluan. (2) Rapat lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah rapat DJSN untuk mendiskusikan, mengkaji, dan mendengar pendapat dari kelompok kepentingan, para ahli, asosiasi, perguruan tinggi, dan organisasi atau
lembaga di tingkat pusat atau daerah yang memiliki komitmen dan pengetahuan di bidang Jaminan Sosial. (3) Rapat lainnya dipimpin oleh Ketua DJSN. (4) Dalam hal Ketua DJSN berhalangan, Rapat dipimpin oleh salah seorang Anggota DJSN yang ditunjuk oleh Ketua DJSN. (5) Pimpinan Rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (4) membuat kesimpulan rapat dengan persetujuan peserta rapat.
