PERATURAN_DJSN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata Kerja, Kode Etik, dan Lambang Dewan Jaminan...
Pasal 58
BAB 7 — TATA CARA PELAKSANAAN RAPAT
(1) Rapat Konsultasi dilakukan oleh DJSN sesuai dengan keperluan. (2) Rapat Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Rapat DJSN dengan pemangku kepentingan, para ahli, asosiasi, perguruan tinggi, dan tokoh masyarakat di tingkat pusat atau daerah yang memiliki komitmen dan pengetahuan di bidang Jaminan Sosial untuk mengonsultasikan isu-isu penyelenggaraan Jaminan Sosial yang menjadi perhatian masyarakat luas. (3) Rapat Konsultasi dipimpin oleh Ketua DJSN. (4) Dalam hal Ketua DJSN berhalangan, Rapat dipimpin oleh salah seorang Ketua Komisi DJSN yang ditunjuk oleh Ketua DJSN.
