PERATURAN_DJSN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata Kerja, Kode Etik, dan Lambang Dewan Jaminan...
Pasal 57
BAB 7 — TATA CARA PELAKSANAAN RAPAT
(1) Rapat Koordinasi diselenggarakan oleh DJSN sesuai dengan keperluan. (2) Rapat Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Rapat DJSN dengan pemangku kepentingan Jaminan Sosial di tingkat pusat atau daerah untuk melakukan sinkronisasi atau mencapai kesepakatan antar pihak yang berkoordinasi dalam penyelenggaraan Jaminan Sosial. (3) Rapat Koordinasi dipimpin oleh Ketua DJSN. (4) Dalam hal Ketua DJSN berhalangan, rapat dipimpin oleh salah seorang Ketua Komisi DJSN yang ditunjuk oleh Ketua DJSN.
