PERATURAN_DJSN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata Kerja, Kode Etik, dan Lambang Dewan Jaminan...
Pasal 56
BAB 7 — TATA CARA PELAKSANAAN RAPAT
(1) Rapat Kerja diselenggarakan oleh DJSN setiap 1 (satu) tahun sekali. (2) Rapat Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Rapat DJSN dengan pemangku kepentingan Jaminan Sosial di tingkat pusat untuk membahas isu-isu yang berkaitan dengan rencana kerja tahunan DJSN. (3) Rapat Kerja dipimpin oleh Ketua DJSN. (4) Dalam hal Ketua DJSN berhalangan, rapat dipimpin oleh salah seorang Ketua Komisi DJSN yang ditunjuk oleh Ketua DJSN.
