PERATURAN_DJSN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata Kerja, Kode Etik, dan Lambang Dewan Jaminan...
Pasal 55
BAB 7 — TATA CARA PELAKSANAAN RAPAT
(1) Rapat Kerja Nasional diselenggarakan oleh DJSN sebanyak 2 (dua) kali selama masa jabatan anggota DJSN yaitu pada awal dan pertengahan masa jabatan. (2) Rapat Kerja Nasional diselenggarakan setiap 3 (tiga) tahun sekali. (3) Rapat Kerja Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Rapat DJSN dengan pemangku kepentingan Jaminan Sosial di tingkat nasional (pusat dan daerah) untuk membahas dan mengevaluasi isu-isu yang berkaitan dengan Kebijakan Umum dan sinkronisasi program Jaminan Sosial nasional. (4) Rapat Kerja Nasional dipimpin oleh Ketua DJSN. (5) Dalam hal Ketua DJSN berhalangan, Rapat dipimpin oleh salah seorang Ketua Komisi DJSN yang ditunjuk oleh Ketua DJSN.
