PERATURAN_DJSN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata Kerja, Kode Etik, dan Lambang Dewan Jaminan...
Pasal 54
BAB 7 — TATA CARA PELAKSANAAN RAPAT
(1) Rapat Tim Ad Hoc DJSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf d yaitu rapat yang dihadiri oleh
anggota Tim Ad Hoc DJSN yang dibentuk oleh Sidang Pleno DJSN untuk membahas isu-isu yang kompleks dan mendesak, untuk dilaporkan kepada Sidang Pleno DJSN. (2) Rapat Tim Ad Hoc DJSN dipimpin oleh ketua Tim Ad Hoc. (3) Dalam hal Ketua Tim Ad Hoc berhalangan, Rapat menunjuk salah seorang anggota Tim Ad Hoc yang hadir.
