PERATURAN_DJSN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata Kerja, Kode Etik, dan Lambang Dewan Jaminan...
Pasal 52
BAB 7 — TATA CARA PELAKSANAAN RAPAT
(1) Rapat Gabungan Komisi DJSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf b yaitu rapat yang dihadiri oleh dua atau lebih Komisi DJSN untuk membahas isu-isu yang saling terkait antar Komisi untuk dilaporkan kepada Sidang Pleno DJSN. (2) Rapat Gabungan Komisi DJSN dipimpin oleh salah seorang ketua Komisi yang disetujui dalam Rapat Gabungan Komisi.
