Pasal 51
BAB 7 — TATA CARA PELAKSANAAN RAPAT
(1) Sidang Pleno DJSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf a yaitu rapat tertinggi yang dihadiri oleh Anggota DJSN untuk pengambilan keputusan. (2) Sidang Pleno DJSN dipimpin oleh Ketua DJSN.
(3) Dalam hal Ketua DJSN berhalangan, Ketua DJSN menunjuk salah seorang anggota DJSN. (4) Sidang Pleno DJSN yaitu dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari Anggota DJSN yang mencerminkan keterwakilan unsur-unsur Anggota DJSN. (5) Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak tercapai, Sidang Pleno DJSN ditunda paling lama 30 (tiga puluh) menit dari jadwal yang ditentukan. (6) Dalam hal setelah ditunda 30 (tiga puluh) menit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kuorum tidak tercapai, Sidang Pleno DJSN ditunda. (7) Keputusan adalah sah apabila disetujui oleh paling sedikit lebih dari separuh Anggota DJSN yang hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
