PERATURAN_DJSN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata Kerja, Kode Etik, dan Lambang Dewan Jaminan...
Pasal 41
BAB 6 — TATA CARA PELAKSANAAN WEWENANG DJSN
(1) Hasil analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, wajib dilaporkan kepada Ketua DJSN untuk disahkan. (2) Penyampaian hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah analisis selesai dilakukan sesuai dengan penugasan. (3) Hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disahkan oleh Sidang Pleno DJSN.
