PERATURAN_DJSN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata Kerja, Kode Etik, dan Lambang Dewan Jaminan...
Pasal 40
BAB 6 — TATA CARA PELAKSANAAN WEWENANG DJSN
(1) Analisis terhadap laporan untuk pengawasan tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, dilaksanakan oleh Sekretariat DJSN dibantu oleh tenaga ahli. (2) Sekretariat DJSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan analisis terhadap laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 paling lama 14 (empat belas) hari kerja.
