PERATURAN_DJSN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata Kerja, Kode Etik, dan Lambang Dewan Jaminan...
Pasal 39
BAB 6 — TATA CARA PELAKSANAAN WEWENANG DJSN
Laporan hasil pengawasan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) paling sedikit memuat: a. latar belakang; b. dasar hukum penugasan; c. uraian ringkas pelaksanaan pengawasan langsung; d. temuan pengawasan langsung; e. langkah tindak lanjut yang dilaksanakan oleh BPJS dan/atau pemangku kepentingan lainnya; dan f. usulan rekomendasi yang disampaikan kepada PRESIDEN untuk:
- penetapan kebijakan penyelenggaraan program Jaminan Sosial;
- pengenaan sanksi kepada Direksi, Dewan Pengawas BPJS; dan/atau 3) penggantian sebagian atau seluruh organ BPJS.
