PERATURAN_DJSN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata Kerja, Kode Etik, dan Lambang Dewan Jaminan...
Pasal 38
BAB 6 — TATA CARA PELAKSANAAN WEWENANG DJSN
(1) Laporan hasil pengawasan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3), oleh Tim Pengawas disampaikan kepada Ketua DJSN untuk disahkan. (2) Penyampaian laporan hasil pengawasan langsung oleh Tim Pengawas kepada Ketua DJSN paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah tenggang waktu klarifikasi berakhir. (3) Pengesahan laporan Tim Pengawas dilakukan dalam Sidang Pleno DJSN.
