PERATURAN_DJSN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata Kerja, Kode Etik, dan Lambang Dewan Jaminan...
Pasal 37
BAB 6 — TATA CARA PELAKSANAAN WEWENANG DJSN
(1) Sebelum pengawasan langsung berakhir, Tim Pengawas wajib melakukan konfirmasi atas hasil pengawasannya kepada Direksi BPJS. (2) Dalam hal terdapat perbedaan pendapat antara Tim Pengawas dengan BPJS, BPJS dapat menyampaikan klarifikasi kepada DJSN, paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah konfirmasi dilakukan. (3) Tim Pengawas menyusun laporan hasil pengawasan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah ada konfirmasi dari BPJS.
