PERATURAN_DJSN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata Kerja, Kode Etik, dan Lambang Dewan Jaminan...
Pasal 36
BAB 6 — TATA CARA PELAKSANAAN WEWENANG DJSN
Dalam hal BPJS dan/atau pihak lain yang terkait dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, yang bersangkutan dianggap dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan pengawasan langsung dan dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
