PERATURAN_DJSN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata Kerja, Kode Etik, dan Lambang Dewan Jaminan...
Pasal 42
BAB 6 — TATA CARA PELAKSANAAN WEWENANG DJSN
Hasil analisis yang telah disahkan oleh Sidang Pleno DJSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) dipergunakan oleh DJSN untuk: a. melakukan kajian lebih mendalam; dan b. menyampaikan rekomendasi kepada PRESIDEN untuk:
- penetapan Kebijakan Umum penyelenggaraan program Jaminan Sosial;
- pengenaan saksi kepada Direksi, Dewan Pengawas BPJS; dan/atau 3) penggantian sebagian atau seluruh organ BPJS.
