PERATURAN_DJSN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata Kerja, Kode Etik, dan Lambang Dewan Jaminan...
Pasal 33
BAB 6 — TATA CARA PELAKSANAAN WEWENANG DJSN
(1) Pengawasan langsung dilaksanakan oleh Tim Pengawas yang ditetapkan oleh Ketua DJSN yang terdiri atas unsur: a. anggota DJSN paling sedikit 3 (tiga) orang; b. tenaga ahli; dan c. sekretariat DJSN. (2) Dalam hal diperlukan, Tim Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikutsertakan mitra kerja DJSN.
