PERATURAN_DJSN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata Kerja, Kode Etik, dan Lambang Dewan Jaminan...
Pasal 34
BAB 6 — TATA CARA PELAKSANAAN WEWENANG DJSN
(1) Pengawasan langsung dilakukan oleh Tim Pengawas berdasarkan Surat Tugas Pengawasan yang ditandatangani oleh Ketua DJSN. (2) DJSN menyampaikan surat pemberitahuan pelaksanaan pengawasan langsung kepada BPJS paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pengawasan langsung dilaksanakan, kecuali apabila: a. surat pemberitahuan tersebut dapat menghambat pelaksanaan pengawasan langsung; dan/atau b. terdapat dugaan kuat adanya upaya untuk menyembunyikan, menghilangkan, dan/atau mengaburkan data, informasi, keterangan, dan/atau laporan yang diperlukan dalam pengawasan langsung.
