PERATURAN_DJSN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata Kerja, Kode Etik, dan Lambang Dewan Jaminan...
Pasal 32
BAB 6 — TATA CARA PELAKSANAAN WEWENANG DJSN
Pengawasan tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b dilaksanakan melalui analisis terhadap: a. laporan tertulis oleh BPJS kepada DJSN, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. laporan tertulis dari instansi terkait dan/atau pengawas independen; dan/atau c. laporan/pengaduan dari masyarakat atau dari media massa.
