PERATURAN_DJSN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata Kerja, Kode Etik, dan Lambang Dewan Jaminan...
Pasal 31
BAB 6 — TATA CARA PELAKSANAAN WEWENANG DJSN
Pengawasan secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a dilakukan melalui: a. pemantauan di lapangan yang dilaksanakan secara rutin dan/atau sesuai dengan keperluan; b. permintaan klarifikasi atau penjelasan langsung oleh DJSN kepada BPJS mengenai permasalahan penyelenggaraan program Jaminan Sosial
yang memerlukan klarifikasi; dan/atau c. Monev melalui pertemuan berkala DJSN dengan BPJS yang diselenggarakan paling sedikit setiap 3 (tiga) bulan sekali.
