PERATURAN_DJSN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata Kerja, Kode Etik, dan Lambang Dewan Jaminan...
Pasal 25
BAB 5 — TATA CARA PELAKSANAAN TUGAS DJSN
(1) DJSN dapat meminta BPJS untuk menyampaikan usulan dana operasional BPJS. (2) DJSN melakukan kajian usulan dana operasional BPJS dengan berbagai pertimbangan. (3) DJSN dapat meminta BPJS untuk menyampaikan penjelasan atas usulan dana operasional BPJS. (4) Dalam melakukan kajian atas usulan dana operasional BPJS, DJSN meminta pendapat dari tenaga ahli DJSN. (5) Sidang Pleno DJSN MEMUTUSKAN untuk MENETAPKAN pendapat DJSN atas usulan dana operasional BPJS. (6) DJSN menyampaikan usulan dana operasional kepada Pemerintah.
