Pasal 24
BAB 5 — TATA CARA PELAKSANAAN TUGAS DJSN
(1) DJSN melakukan rapat koordinasi dengan Kementerian Sosial, Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memperoleh data dan informasi yang dipergunakan untuk menghitung besaran Anggaran Jaminan Sosial bagi Penerima Bantuan Iuran. (2) DJSN melakukan kajian terhadap data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai bahan untuk menghitung besaran Anggaran Jaminan Sosial bagi Penerima Bantuan Iuran. (3) Untuk menghitung besaran Anggaran Jaminan Sosial bagi Penerima Bantuan Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sidang Pleno DJSN menugaskan Komisi DJSN sesuai dengan bidang tugasnya. (4) Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mengundang ahli, perguruan tinggi, dan/atau pemangku kepentingan yang terkait dengan Penerima Bantuan Iuran untuk didengar pendapatnya. (5) Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melaporkan hasil pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang memuat usulan Anggaran Jaminan Sosial bagi
Penerima Bantuan Iuran beserta alasannya kepada Sidang Pleno DJSN. (6) Sidang Pleno DJSN MEMUTUSKAN usulan Anggaran Jaminan Sosial bagi Penerima Bantuan Iuran. (7) Usulan Anggaran Jaminan Sosial bagi Penerima Bantuan Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan kepada PRESIDEN.
