Pasal 23
BAB 5 — TATA CARA PELAKSANAAN TUGAS DJSN
(1) Kebijakan investasi dimaksudkan untuk pengembangan aset Dana Jaminan Sosial. (2) Pengembangan aset Dana Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk investasi yang dikembangkan melalui penempatannya pada instrumen investasi dalam negeri. (3) Penempatan pada instrumen investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dengan memerhatikan prinsip kehati-hatian, optimalisasi hasil, keamanan dana, dan transparansi. (4) DJSN mengusulkan kebijakan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan cara sebagai berikut: a. DJSN melaksanakan kajian dan penelitian untuk memilih instrumen investasi dalam negeri yang layak untuk pengembangan Dana Jaminan Sosial; b. untuk memilih instrumen investasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Sidang Pleno DJSN
menugaskan Komisi DJSN sesuai dengan bidang tugasnya; c. Komisi Kebijakan DJSN melaporkan hasil kajian dan penelitian sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada Sidang Pleno DJSN untuk diputuskan; dan a. DJSN mengusulkan kebijakan investasi Dana Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud dalam huruf c kepada PRESIDEN.
