Pasal 22
BAB 5 — TATA CARA PELAKSANAAN TUGAS DJSN
(1) Dalam rangka perumusan kebijakan umum dan sinkronisasi penyelenggaraan SJSN, DJSN melakukan kajian dan penelitian. (2) Kajian dan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penyesuaian masa transisi dalam hal terjadi perubahan kebijakan atau peraturan perundang- undangan;
b. standar operasional dan prosedur BPJS; c. besaran iuran; d. manfaat; e. perluasan program; f. pemenuhan hak peserta; g. kewajiban BPJS; dan h. masalah-masalah aktual. (3) Dalam melaksanakan kajian dan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), satuan kerja di lingkungan Sekretariat DJSN dapat bekerja sama dengan lembaga donor. (4) Proses pengadaan dapat dilaksanakan melalui pihak ketiga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
