Pasal 26
BAB 6 — TATA CARA PELAKSANAAN WEWENANG DJSN
(1) Monev penyelenggaraan program Jaminan Sosial dilaksanakan secara terstruktur, sistematis, teratur, kompak dan menyatu dalam memantau dan menilai kesesuaian realisasi kegiatan program Jaminan Sosial dengan masukan, keluaran dan/atau hasil yang dicapai dalam jangka waktu tertentu. (2) DJSN menyelenggarakan monitoring penyelenggaraan program Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melalui: a. penerimaan laporan berkala dari BPJS; b. pemantauan langsung kegiatan penyelenggaraan program Jaminan Sosial; dan c. penerimaan pengaduan masyarakat. (3) Monev sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Komisi DJSN yang membidangi tugas monitoring dan evaluasi. (4) Dalam hal permasalahan yang dihadapi bersifat kompleks yang memerlukan penanganan segera, Sidang Pleno DJSN dapat membentuk Tim Ad Hoc. (5) Tim Ad Hoc DJSN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bertugas: a. melakukan kajian cepat; b. melakukan verifikasi atas permasalahan yang memerlukan penyelesaian cepat; c. melaporkan hasil Monev kepada Sidang Pleno DJSN; dan d. menyampaikan hasil penyelesaian permasalahan kepada BPJS.
(6) Komisi DJSN atau Tim Ad Hoc DJSN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dapat berkoordinasi dengan instansi atau lembaga yang berwenang. (7) Sekretariat DJSN membantu pelaksanaan dan memfasilitasi pelaksanaan Monev yang dilaksanakan oleh Komisi DJSN atau Tim Ad Hoc DJSN. (8) Sekretariat DJSN membangun sistem Monev untuk membantu pelaksanaan tugas Komisi atau Tim Ad Hoc. (9) Komisi DJSN atau Tim Ad Hoc DJSN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) melaporkan hasil Monev kepada Sidang Pleno DJSN untuk diputuskan. (10) Ketua DJSN melaporkan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) kepada PRESIDEN dengan tembusan kepada BPJS paling lambat 7 (tujuh) hari setelah keputusan ditetapkan.
