PERATURAN_DJSN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Mediasi Pengaduan Masyarakat
Pasal 9
BAB 4 — TATA CARA MEDIASI
(1) Pelaksanaan Mediasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), dilakukan setelah adanya keputusan rapat komisi yang membidangi monitoring dan evaluasi. (2) Keputusan rapat komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan paling lambat 5 (lima) hari sejak
Pengaduan Masyarakat dicatat dalam buku register Mediasi DJSN. (3) Keputusan rapat komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Para Pihak paling lambat 5 (lima) hari sejak keputusan rapat ditetapkan.
