PERATURAN_DJSN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Mediasi Pengaduan Masyarakat
Pasal 7
BAB 3 — RUANG LINGKUP MEDIASI
Mediasi dilakukan tertutup untuk umum, kecuali Para Pihak menghendaki lain.
BAB 3 — RUANG LINGKUP MEDIASI
Mediasi dilakukan tertutup untuk umum, kecuali Para Pihak menghendaki lain.