PERATURAN_DJSN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Mediasi Pengaduan Masyarakat
Pasal 6
BAB 3 — RUANG LINGKUP MEDIASI
(1) Pihak yang diadukan dalam peraturan ini meliputi BPJS dan/atau pihak lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan SJSN. (2) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah seluruh pihak selain BPJS yang berkaitan dengan pelaksanaan SJSN, antara lain Rumah Sakit, Apotik, dan lainnya.
