PERATURAN_DJSN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Mediasi Pengaduan Masyarakat
Pasal 28
BAB 6 — SANKSI
Dalam hal pihak yang diadukan tidak melaksanakan tindak lanjut Mediasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), dikenakan sanksi menurut peraturan perundang- undangan.
