PERATURAN_DJSN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Mediasi Pengaduan Masyarakat
Pasal 27
BAB 6 — SANKSI
Mediator yang tidak melaporkan hasil Mediasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) dikenakan sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; dan b. dalam hal lebih dari 14 (empat belas) hari sejak peringatan tertulis maka Mediator dapat dihapus dalam Daftar Mediator.
