PERATURAN_DJSN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Mediasi Pengaduan Masyarakat
Pasal 26
BAB 5 — TINDAK LANJUT MEDIASI
(1) Dalam hal Mediasi tidak disepakati, Para Pihak dapat mengajukan Pengaduan Masyarakat ke Pengadilan. (2) Dalam hal pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilampiri Risalah Gagalnya Mediasi, Pengadilan wajib mengembalikan gugatan kepada Penggugat.
